1.KETUA PROGRAM STUDI
Tugas pokok ketua prodi yaitu membantu ketua Perguruan Tinggi dalam hal menyelenggarakan pendidikan yang meliputi :
- Menyusun kebijakan tentang visi program studi
- Menyusun renstra, renop program studi
- Sebagai penanggujawab kegiatan penyelenggaraan akademik program studi terhadap ketua perguruan tinggi
- Menciptkan suasan kinerja yang kondusif
- Mengembangkan kerjasama akademik, penelitian dan pengabdian kepada pihak eksternal atau jejaring rumah sakit.
- Mengembangkan kerjasama dengan rumah sakit dalam kegiatan praktek lapangan
- Menetapkan pembimbing akademik bagi tiap mahasiswa
- Melakukan evaluasi proses akademik pada setiap akhir tahun
- Memberikan pembinaan staf yang ada dalam bidang tugasnya
- Mengajukan anggaran yang diperlukan melalui wakil ketua II perguruan tinggi
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dalam bidang tugasnya secara berkala dan tahunan
2. SEKRETARIS PROGRAM STUDI
Tugas pokok sektretaris program studi yaitu membantu ketua program studi dalam hal :
- Mengkoordinasikan kegiatan operasional program studi meliputi kegiatan administrasi, sarana dan prasarana, keuangan dan kemahasiswaan
- Menyiapkan panduan praktek mahasiswa
- Menyiapkan jadwal dan rotasi praktek mahasiswa
- Memberikan masukan kepada ketua program studi
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit lain didalam dan luar perguruan tinggi
- Membantu ketua program studi membuat laporan pelaksanaan kegiatan program studi dalam bidang tugasnya secara berkala dan tahunan.
3. UNIT PENJAMIN MUTU INTERNAL
Tugas Pokok unit jaminan mutu internal yaitu membantu ketua program studi dalam hal :
- Memberikan laporan secara berkala implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Akademi Internal kepada ketua program studi meliputi instrumen, dokumen, monitoring dan evaluasi
- Melakukan audit Evaluasi Mutu Internal (EMI) Program Studi
4. LABORATORIUM
Tugas Pokok unit laboratorium yaitu membantu ketua program studi dalam hal :
- Menyiapkan sarana dan prasarana laboratorium elektromedik
- Membuat administrasi yang bersifat teknis dalam kegiatan laboratorium
- Menyusun rencana biaya untuk kegiatan laboratorium
- Memelihara dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup laboratorium
- Membuat laporan setiap penyelenggaraan kegiatan laboratorium
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dalam bidang tugasnya secara berkala dan tahunan
- Bertanggung jawab dan melaporkan kegiatan laboratorium
5. TIM NON AKADEMIK
Tugas Pokok unit non akademik yaitu membantu ketua program studi dalam hal :
- Berkordinasi dengan sekretaris program studi untuk mempersiapkan kebutuhan sarana pendidikan prodi
- Menyiapkan pelaksanaan kebutuhan wisuda
- Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan pendidikan
- Berkordinasi dengan sekretaris program studi dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan di rumah sakit dan puskesmas.
- Bertangggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan program studi kepada ketua program studi.
6. TIM AKADEMIK DAN KURIKULUM
Tugas Pokok unit akademik yaitu membantu ketua program studi dalam hal :
- Menyiapkan jadwal perkuliahan tahap akademik
- Bekerjasama dengan sekretaris program studi mempersiapkan kebutuhan administrasi dalam pendidikan akademik
- Berkordinasi dengan unit penjaminan mutu internal melakukan monitoring dan evaluasi pendidikan tahap akademik secara berkala
- Bertangggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan pendidikan tahap akademik kepada sekretaris program studi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara berkala
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkuliahan di kelas
- Menyusun dan mengevaluasi pelaksaaan RPS mata kuliah
- Berkordinasi dengan koordinator mata kuliah Melakukan review terhadap soal ujian tengah semester dan ujian akhir semester mahasiswa
- Melaporkan hasil kerjanya secara berkala kepada ketua program studi